wasiat88Jenis-Jenis Wasiat. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa jenis wasiat yang diketahui: 1. Wasiat Olografis. Wasiat yang ditulis tangan sendiri oleh pewasiat– Dalam tradisi Islam, wasiat bukan hanya sekadar amanat menjelang kematian, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan hukum