pengertian norma- Norma adalah kata yang berasal dari bahasa Inggris norm, bermakna hukum serta bahasa Yunani nomoi atau nomos dengan makna yang sama.. PengertianNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,