pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunyaNorma dapat dipahami sebagai aturan atau pedoman yang bersifat mengikat masyarakat. Dalam bahasa Belanda norma disebut norm dan menurut KBBI