depo adalah judiDalam Pasal 303 KUHP dan 303 bis KUHP tentang Perjudian disebutkan bahwa penyelenggara permainan judi, termasuk judi on, diancam denganDepo adalah proses penyetoran uang ke dalam akun judi on, sedangkan WD adalah proses penarikan uang dari akun judi on ke rekening bank atau e-wallet Anda.